DELI SERDANG — Dugaan praktik pungutan liar berkedok sumbangan di SMA Negeri 1 Pancur Batu kini bermuara pada krisis transparansi. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., dinilai antiklimaks. Alih-alih memberikan kepastian hukum dan evaluasi manajerial, langkah pengawasan tersebut hingga kini nihil laporan publik.
Polemik ini berpangkal pada penarikan dana berlabel Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp100.000 per bulan. Kredibilitas SMAN 1 Pancur Batu kian tersudut menyusul temuan bukti fisik "Kartu SPP" yang mendikte nominal pasti beserta tenggat waktu pembayaran.
Fakta administratif ini secara mutlak menggugurkan klaim Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd. Sebelumnya, Juniarti bersikeras bahwa instrumen penarikan dana tersebut murni inisiatif komite sekolah yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Absennya Akuntabilitas Birokrasi
Pasca-kunjungan Kadisdik Sumut, tidak ada satu pun rilis resmi yang dikeluarkan untuk mengurai temuan di lapangan. Kebungkaman institusional ini memicu kritik keras dari publik dan pengamat pendidikan. Intervensi Disdik Sumut dikhawatirkan mandek sebagai sekadar damage control atau upaya instan meredam eskalasi isu di media, bukan bentuk penegakan supremasi aturan.
Skala persoalan ini sangat signifikan. Dengan populasi mencapai 1.061 siswa, akumulasi tarikan dana dari wali murid berpotensi menyentuh angka Rp1,2 miliar per tahun. Besarnya perputaran dana taktis ini menuntut audit investigatif yang terbuka, bukan sekadar penyelesaian di bawah meja.
Desakan Penegakan Regulasi
Integritas Kadisdik Sumut beserta jajarannya kini menjadi taruhan. Publik mendesak agar Disdik Sumut berpijak teguh pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Secara yuridis, sumbangan pendidikan dilarang keras menetapkan nominal mutlak dan batas waktu penyetoran.
Apabila temuan sidak mengonfirmasi adanya anomali administratif atau komersialisasi pendidikan yang berlindung di balik frasa "kesepakatan komite", Disdik Sumut dituntut menjatuhkan sanksi disiplin yang terukur. Masyarakat menolak penyelesaian seremonial tanpa adanya reformasi tata kelola di tubuh sekolah.
Sikap Defensif Pihak Sekolah
Di sisi lain, keengganan memberikan ruang transparansi juga dipertontonkan oleh pihak SMAN 1 Pancur Batu. Upaya tim jurnalis untuk memenuhi hak jawab Kepala SMAN 1 Pancur Batu tidak membuahkan hasil.
Pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp ke nomor +62 813-9051-xxxx sama sekali tidak direspons hingga berita ini diterbitkan, kendati indikator aplikasi menunjukkan pesan tersebut telah dibaca. Sikap defensif dan menghindar dari ruang publik ini justru semakin menebalkan spekulasi terkait keabsahan pengelolaan dana di sekolah tersebut. (Tim)
