Deli Serdang - Komitmen pendidikan gratis di Sumatera Utara kembali dipertanyakan. SMAN 1 Pancur Batu diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite. Ironisnya, iuran bulanan yang dilabeli sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ini tetap bergulir di tengah kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah.
Dugaan ini mengemuka bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelusuran dan bukti fisik yang diperoleh di lapangan, ditemukan sebuah dokumen berupa kartu berwarna merah dengan kop resmi: "Tanda Terima Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMAN 1 Pancurbatu Tahun Pelajaran 2025/2026".
Dokumen yang telah dilegalisasi dengan stempel tersebut secara eksplisit mencantumkan rincian tagihan dari bulan Juli 2025 hingga Juni 2026. Alih-alih kosong layaknya format sumbangan yang bersifat sukarela, kolom nominal telah dipatok dengan angka mutlak: Rp 100.000 per bulan, lengkap dengan rekam jejak tanggal pembayaran dan paraf penerima.
Skala potensi himpunan dana ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan estimasi populasi siswa SMAN 1 Pancur Batu yang mencapai 1.061 orang, patokan iuran ini berpotensi mengakumulasi dana publik hingga Rp 106,1 juta per bulan, atau menembus angka fantastis Rp 1,2 miliar dalam satu tahun ajaran.
Dalih Komite dan Sumbangan Sukarela
Dikonfirmasi terkait temuan ini, Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., menepis keras adanya praktik pungutan wajib. Ia berdalih bahwa penggalangan dana tersebut merupakan murni inisiatif dan ranah Komite Sekolah.
"Kami menegaskan bahwa sekolah kami tidak melakukan pungutan wajib di luar ketentuan. Setiap bentuk dukungan dari orang tua siswa dilakukan melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak memaksa," urai Juniarti melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4).
Lebih lanjut, ia merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta kebijakan Pemprov Sumut sebagai landasan operasional sekolah. Juniarti mengklaim bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tidak pernah dijadikan prasyarat bagi siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Kontradiksi Klaim dan Bukti Empiris
Namun, narasi "sukarela" yang dibangun pihak sekolah justru menghadirkan kontradiksi tajam dengan bukti fisik yang beredar. Publik menilai ada celah logika yang janggal: **jika dana tersebut murni sumbangan sukarela, mengapa pihak sekolah/komite perlu menerbitkan instrumen penagihan berupa 'kartu pembayaran bulanan' dengan nominal yang dipatok seragam sebesar Rp 100.000?** Secara prinsip dasar regulasi pendidikan, sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya dan tidak boleh diikat oleh tenggat waktu pembayaran secara periodik (bulanan). Pencantuman nomenklatur "SPP" pada kartu resmi institusi semakin menguatkan indikasi bahwa ini adalah pungutan wajib yang secara administratif dibungkus dengan terminologi 'sumbangan' untuk menyiasati aturan.
Temuan anomali di SMAN 1 Pancur Batu ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pendidikan dasar dan menengah di Sumatera Utara. Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Inspektorat Daerah, dan Satgas Saber Pungli untuk tidak tutup mata.
Diperlukan audit investigatif yang komprehensif untuk membongkar transparansi aliran dana miliaran rupiah tersebut, sekaligus memastikan institusi sekolah negeri tidak beralih fungsi menjadi lahan komersialisasi berkedok partisipasi masyarakat. (Tim)
