Kamis, 2 April 2026
Beranda Nasional Sumut Terkini Hukum & Kriminal Investigasi Khusus

Dugaan Pungutan Rutin Berkedok Sumbangan Sukarela di SMAN 1 Pancur Batu Menjadi Sorotan


DELI SERDANG
– Kebijakan pendidikan menengah gratis di Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, ditemukan praktik pengumpulan dana pendidikan yang diduga bersifat wajib di SMA Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Penemuan bukti fisik berupa kartu pembayaran bulanan memunculkan indikasi bahwa pungutan tersebut tidak sepenuhnya bersifat sukarela seperti yang diklaim pihak sekolah.

Berdasarkan penelusuran lapangan, ditemukan dokumen fisik berjudul "Tanda Terima Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMAN 1 Pancurbatu Tahun Pelajaran 2025/2026". Kartu resmi bersampul logo Pemprov Sumut tersebut secara jelas mencantumkan nominal pembayaran sebesar Rp100.000 per bulan.

Dalam dokumen tersebut, terdapat kolom pencatatan dari bulan Juli hingga Juni yang dilengkapi dengan ruang untuk paraf penerima. Format administratif ini dinilai lebih menyerupai mekanisme pembayaran cicilan wajib bulanan, alih-alih sumbangan partisipatif yang bersifat insidental.

Potensi Dana Capai Rp1,2 Miliar Per Tahun

Jika dikalkulasikan dengan jumlah peserta didik SMAN 1 Pancur Batu yang mencapai sekitar 1.061 siswa, estimasi dana yang terkumpul dari pungutan ini berpotensi mencapai Rp106.100.000 setiap bulannya. Dalam rentang satu tahun ajaran, akumulasi dana tersebut diproyeksikan dapat melebihi Rp1,2 miliar.

Nilai yang cukup besar ini mengundang pertanyaan di kalangan masyarakat. Hal ini mengingat institusi pendidikan negeri tingkat menengah telah menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah provinsi untuk menunjang kegiatan operasional tanpa membebani wali murid.

Klarifikasi Pihak Sekolah: Sepenuhnya Dikelola Komite

Menanggapi temuan ini, Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., memberikan klarifikasi secara tertulis pada Sabtu (4/4). Ia membantah adanya praktik pungutan liar dan menyatakan bahwa penggalangan dana tersebut merupakan inisiatif yang dikelola penuh oleh Komite Sekolah.

"Kami menegaskan bahwa sekolah kami tidak melakukan pungutan wajib di luar ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk dukungan dari orang tua siswa dilakukan melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak memaksa," jelas Juniarti. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan responsnya dikarenakan sedang mengikuti rangkaian ibadah Jumat Agung.

Juniarti menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

"Apabila terdapat partisipasi dari orang tua, hal tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dibahas bersama komite sekolah tanpa paksaan, dan tidak menjadi syarat bagi siswa dalam memperoleh layanan pendidikan. Seluruh pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Indikasi Kontradiksi Pembayaran

Meskipun pihak sekolah merujuk pada kewenangan Komite Sekolah dan regulasi sumbangan, terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan tersebut dengan fakta administratif. Secara definisi, "sumbangan sukarela" semestinya tidak menetapkan patokan nominal yang seragam dan tidak memiliki tenggat waktu pembayaran yang rutin.

Adanya pencetakan kartu SPP dengan nominal tetap (Rp100.000) yang ditagihkan secara periodik (bulanan) mengindikasikan adanya kewajiban yang mengikat. Penggunaan istilah "SPP" pada dokumen resmi juga dinilai mengaburkan batas antara partisipasi masyarakat dan pungutan wajib.

Terkait polemik ini, berbagai pihak berharap adanya langkah peninjauan lebih lanjut dari instansi berwenang seperti Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Inspektorat, maupun Tim Satgas Saber Pungli. Evaluasi dan transparansi terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMAN 1 Pancur Batu dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tata kelola dana pendidikan sesuai dengan aturan dan bebas dari unsur komersialisasi.

...
📰
Terkini
🇮🇩
Nasional
⚖️
Redaksi
Menu