Kamis, 2 April 2026
Beranda Nasional Sumut Terkini Hukum & Kriminal Investigasi Khusus

Evaluasi Sidak Disdik Sumut Dipertanyakan: Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar SMAN 1 Pancur Batu Desak Penyelidikan Kejari


Deli Serdang - Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., ke SMAN 1 Pancur Batu menuai kritik tajam. Langkah birokrasi tersebut dinilai publik gagal menyentuh akar persoalan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok SPP. Praktik penarikan iuran yang membebani orang tua siswa terpantau tetap berjalan tanpa adanya sanksi administratif maupun instruksi penghentian secara resmi dari otoritas terkait.


Ketegasan Regulasi dan Pembiaran Institusional


Lemahnya tindak lanjut pasca-sidak memunculkan keraguan terhadap komitmen Disdik Sumut dalam memberantas praktik pungli di lingkungan pendidikan. Publik menuntut transparansi hasil evaluasi untuk menepis spekulasi adanya pembiaran institusional.


Fakta bahwa mesin penarikan iuran sebesar Rp100.000 per bulan belum dihentikan, dan "Kartu SPP" versi komite sekolah masih beredar luas, merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum. Implementasi Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah negeri seakan kehilangan tajinya dan gagal ditegakkan oleh lembaga pengawasnya sendiri.


Ruang Hak Jawab yang Terabaikan


Minimnya ketegasan dari Disdik dan Cabang Dinas (Cabdis) diduga kuat menjadi celah bagi pihak sekolah untuk mempertahankan status quo. Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., hingga kini memilih untuk tidak memberikan klarifikasi.


Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi guna memenuhi kaidah jurnalistik keberimbangan berita (cover both sides) tidak mendapatkan respons. Sikap tertutup pengelola sekolah ini justru semakin memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana masyarakat yang patut ditelusuri lebih jauh.


Urgensi Audit Investigatif Kejari Deli Serdang


Persoalan ini tidak lagi dapat direduksi sekadar pelanggaran administrasi biasa. Terdapat indikasi perputaran dana yang sangat signifikan, dengan estimasi mencapai Rp1,2 miliar per tahun yang ditarik dari total 1.061 siswa. Potensi kerugian masyarakat dan absennya audit independen dari Disdik Sumut membuat keterlibatan aparat penegak hukum menjadi sebuah keharusan.


Mengingat otoritas pendidikan terkesan pasif, harapan penegakan supremasi hukum kini bertumpu sepenuhnya pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Publik menanti langkah konkret menyusul pernyataan Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, S.H., yang sebelumnya telah merespons penerimaan informasi ini.


Korps Adhyaksa didesak untuk segera mengambil langkah hukum yang proaktif dan terukur. Kejari Deli Serdang diharapkan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), memanggil Kepala SMAN 1 Pancur Batu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta jajaran Komite Sekolah, dan melakukan audit investigatif secara menyeluruh untuk melacak muara aliran dana miliaran rupiah tersebut. Publik menanti pembuktian komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan institusi pendidikan di Sumatera Utara dari praktik koruptif. (Tim)

...
📰
Terkini
🇮🇩
Nasional
⚖️
Redaksi
Menu