DELI SERDANG - Ketidakberdayaan aparatur penegak hukum di tingkat lokal kembali dipertontonkan secara vulgar kepada publik. Sorotan tajam dan viralnya pemberitaan di media massa rupanya hanya dianggap angin lalu oleh pengelola arena judi sabung ayam di Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Bukannya tiarap, arena perjudian yang diduga kuat dikendalikan oleh oknum bernama ‘Edy’ ini justru makin leluasa beroperasi secara terang-terangan. Hingga berita ini diturunkan pada hari ini, lokasi tersebut terpantau masih buka lebar seolah tanpa beban, menantang supremasi hukum dan kewibawaan institusi negara.
Janji aparat penegak hukum untuk “melidik dan menindaklanjuti” yang sebelumnya sempat dilontarkan kini terbukti hanya sekadar lip service untuk meredam isu sesaat.
Fakta Lapangan: Negara Seolah "Tidur" di Kutalimbaru
Pantauan terbaru pasca-viralnya kasus ini memastikan bahwa arena sabung ayam milik ‘Edy’ sama sekali tidak tersentuh hukum. Tidak ada penggerebekan, apalagi pemasangan garis polisi (police line).
Aktivitas perputaran uang haram berjalan normal dan masif. Para pemain, bandar, dan penonton tetap bebas keluar masuk memadati lokasi tanpa ada rasa cemas sedikit pun akan kehadiran pihak berwajib. Bahkan, penyelenggara tetap percaya diri menjalankan jadwal partai besar mereka di akhir pekan, seolah hukum di wilayah tersebut sedang tertidur pulas.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Kompak Bungkam: Ada Apa?
Mandeknya penegakan hukum di lapangan ini memicu tanda tanya besar, terutama terkait sikap para perwira polisi yang memimpin wilayah hukum tersebut. Upaya redaksi untuk mengedepankan asas keberimbangan berita (cover both sides) justru membentur tembok kebisuan.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, S.H., dan Kanit Reskrim, Ipda Pol Arislus Sinulingga, S.H., terpantau kompak bungkam. Saat dikonfirmasi secara resmi oleh pimpinan redaksi mengenai alasan belum adanya penindakan, keduanya memilih abai. Pesan konfirmasi profesional yang dikirimkan hanya dibiarkan terbaca dengan status "centang biru", tanpa ada iktikad baik untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik.
Sikap alergi wartawan dan menutup mata dari pucuk pimpinan Polsek ini jelas mencederai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik tidak lagi sekadar heran, melainkan menduga keras adanya pembiaran terstruktur, "restu", atau bahkan indikasi kongkalikong yang membuat pengelola arena merasa memiliki bekingan kebal hukum.
Desakan Bid Propam Polda Sumut Turun Gunung
Secara logika dasar intelijen kepolisian, sangat mustahil sebuah arena perjudian massal yang melibatkan kerumunan orang setiap hari gagal diendus oleh aparat setempat.
Lumpuhnya penegakan hukum dalam memberantas penyakit masyarakat ini membuat tokoh masyarakat dan pengamat hukum mendesak agar pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi segera mengambil alih kendali. Kapolrestabes Medan hingga Kapolda Sumatera Utara didesak untuk segera mengevaluasi total kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Kutalimbaru karena dinilai gagal dan membiarkan pelanggaran Pasal 303 KUHP merajalela.
Selain itu, Bid Propam Polda Sumut diminta segera turun gunung melakukan investigasi internal guna mengusut tuntas dugaan adanya aliran "dana koordinasi" yang membuat aparat di tingkat Polsek tak berkutik.
Pembiaran terhadap arena sabung ayam ini bukan sekadar persoalan judi, melainkan ujian bagi kredibilitas dan muruah institusi Polri. Tagline “Polri Presisi” akan kehilangan maknanya jika cukong judi di Dei Serdang bisa tertawa lepas di atas ketidakberdayaan aparat berseragam cokelat.
Masyarakat masih menanti bukti nyata bahwa hukum di negeri ini benar-benar tajam ke atas, bukan sekadar garang ke masyarakat kecil.
