Kamis, 2 April 2026
Beranda Nasional Sumut Terkini Hukum & Kriminal Investigasi Khusus

Pemkab Deli Serdang Sediakan 5 Unit Bus, Dorong Transformasi Transportasi Ramah Lingkungan bagi ASN


DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara resmi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga non-ASN, dan masyarakat umum untuk beralih menggunakan moda transportasi ramah lingkungan dalam mobilitas kerja harian, khususnya guna mendukung pelaksanaan Car Free Day (CFD).


Kebijakan ini diamanatkan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 800/2237 tertanggal 14 April 2026, yang ditandatangani oleh Rudi Akmal Tambunan atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang. Dalam edaran tersebut, para pegawai dianjurkan memanfaatkan bus pemerintah, angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki sebagai upaya konkret menurunkan emisi karbon dan mentransformasi budaya kerja.


Landasan hukum dari implementasi kebijakan ini merujuk pada:


  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ (31 Maret 2026) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.


  • Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 800/2156 (10 April 2026).

"Dalam rangka mendukung program pemerintah dan membantu kelancaran pelaksanaan tugas ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang." — Kutipan Surat Edaran Pemkab Deli Serdang


Fasilitas Antar-Jemput dan Operasional Bus

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap regulasi tersebut, Pemkab Deli Serdang melalui sinergi antara Sekretariat Daerah dan Dinas Perhubungan telah menyediakan lima unit bus operasional antar-jemput yang diperuntukkan bagi pegawai ASN dan non-ASN.


Berikut adalah rincian operasional layanan bus tersebut:


| Titik Kumpul Penjemputan | Alokasi Armada | Waktu Keberangkatan |

|---|---|---|

| Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan | 2 Unit | 06.45 WIB |

| Simpang Karya Jaya / RSU Mitra Sejati | 1 Unit | 06.45 WIB |

| Pintu Tol Amplas | 2 Unit | 06.45 WIB |


Catatan Kepulangan: 


Armada bus akan disiagakan di area Kantor Bupati Deli Serdang dan siap beroperasi mulai pukul 16.30 WIB.


Guna menjaga kenyamanan bersama, Pemkab Deli Serdang menetapkan standar tata tertib bagi pengguna fasilitas bus, yakni:


  • Dilarang membawa barang yang dikategorikan berbahaya.


  • Wajib menjaga kebersihan dan ketertiban selama perjalanan.
  • Dilarang keras merokok di dalam kabin kendaraan.


Respons Masyarakat

Langkah Pemkab Deli Serdang dalam mendorong transportasi hijau ini menuai respons yang dinamis dari publik.


Sebagian besar masyarakat mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah positif dan progresif untuk mengurangi volume kendaraan pribadi serta menekan polusi udara di lingkungan kabupaten. Di sisi lain, terdapat pandangan kritis dari sebagian warga yang menyoroti aspek efisiensi anggaran. Mereka merekomendasikan agar inisiatif ini dibarengi dengan evaluasi komprehensif terhadap berbagai program pemerintah yang menelan anggaran besar, sehingga alokasi dana daerah terjamin memberikan dampak yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat luas.

...
📰
Terkini
🇮🇩
Nasional
⚖️
Redaksi
Menu