Kamis, 2 April 2026

Menanti Transparansi Aparat: Mengapa Laporan Judi yang Sedang Beroperasi Ditunda Hingga 13 Jam?

 


MEDAN – Klaim kepolisian yang menyatakan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan kini memunculkan babak baru dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pengecekan lapangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dinilai lamban, memunculkan spekulasi publik terkait dugaan penindakan yang sebatas formalitas.

Sehari sebelumnya, Rabu (26/8/2026), jajaran Polsek Medan Tuntungan turun ke empat lokasi dan secara resmi menyatakan nihil temuan praktik judi tembak ikan. Namun, penelusuran bukti digital dan kronologi waktu (time stamp) yang dikumpulkan di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi kejanggalan serius terkait lambatnya respons penindakan aparat.

Fakta Digital vs Lambannya Respons Penindakan Berdasarkan data dan rekam jejak digital yang dihimpun redaksi, dugaan bahwa lokasi telah sengaja dikosongkan terlebih dahulu menjadi sangat beralasan. Berikut adalah rentetan kronologis yang menjadi sorotan:

  • Aktivitas Terpantau Jelas: Pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 20.25 WIB, bukti dokumentasi dengan jelas menunjukkan bahwa mesin judi tembak ikan berwarna hijau-oranye beroperasi bebas dan sedang dimainkan oleh sejumlah orang di sebuah warung di Jl. Bunga Mayang 1, Kelurahan Laucih.

  • Laporan Diterima Polisi: Keresahan warga ini telah diteruskan secara resmi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Ropii, S.H., M.H., pada pukul 21.09 WIB.

  • Janji Penyelidikan: Pada pukul 21.20 WIB, Ipda Ropii merespons laporan tersebut dengan menyatakan, "Terimakasih informasinya... akan tetap melakukan penyelidikan utk kami lakukan penindakan".

  • Penindakan Tertunda Belasan Jam: Alih-alih segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada malam itu saat aktivitas sedang berlangsung, aparat baru tiba di lokasi keesokan harinya, Rabu (26/8/2026) pukul 10.51 WIB.

Terdapat jeda waktu lebih dari 13 jam—dihitung sejak kepolisian menyatakan akan menindak hingga aparat benar-benar tiba di lokasi. Dalam kurun waktu tersebut, lokasi yang pada malam harinya terpantau beroperasi, mendadak berubah wujud hanya menyisakan rangka meja kosong pada siang harinya.

Identitas lokasi ini dipastikan sama persis berkat keberadaan spanduk "Praktik Kunjungan Wisata Sejarah..." yang menempel di dinding bambu pada kedua foto (malam dan siang hari).

Disayangkan, Bias Pemberitaan Media Online Di tengah kuatnya bukti digital tersebut, hal yang sangat disayangkan adalah munculnya pemberitaan dari salah satu media online yang secara mentah-mentah mengamini narasi 'nihil temuan' dari pihak kepolisian.

Media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial (social control). Menyuarakan ketiadaan aktivitas judi padahal bukti digital dan rekam waktu dengan jelas menunjukkan hal sebaliknya, dinilai dapat mencederai objektivitas jurnalistik dan mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Kredibilitas Penegakan Hukum Dipertanyakan Kondisi "nihil temuan" yang diklaim ini justru berpotensi menjadi bumerang bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Logika publik bertanya: Jika aparat benar-benar berniat memberantas penyakit masyarakat, mengapa harus menunggu hingga keesokan siang untuk menindaklanjuti laporan yang masuk pada malam hari?

Jeda waktu 13 jam dinilai sangat lebih dari cukup bagi pengelola untuk memindahkan mesin dan membersihkan jejak. Wajar jika masyarakat menduga kuat informasi pergerakan aparat telah bocor, atau sengaja diberikan ruang waktu agar lokasi dikosongkan sebelum kepolisian tiba.

Langkah aparat yang hanya memberikan imbauan kepada pengelola warung diduga milik 'Y' dinilai tidak menyentuh akar permasalahan. Publik berharap aparat berani menelusuri sindikat pengelola mesin judi tersebut, yang di kalangan warga santer dikaitkan dengan nama 'Gondrong' dan dugaan keterlibatan oknum 'Joko', agar tidak terus-menerus merasa kebal hukum. Fakta lambatnya respons penanganan TKP ini sepatutnya menjadi atensi khusus bagi Propam Polrestabes Medan dan Polda Sumut.


Sebagai wujud keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah melayangkan pesan konfirmasi resmi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Ropii, S.H., M.H., guna mempertanyakan apakah terdapat kendala operasional atau kekurangan personel yang menyebabkan tertundanya penindakan hingga 13 jam tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. (Tim)

...
📰
Terkini
🇮🇩
Nasional
⚖️
Redaksi
Menu